Brebes – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Rabu (10/8/22).
Kedatangan ini untuk mengantarkan sejumlah berkas aduan yang disertai sejumlah bukti milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MA.
Disebutkan, nama MA tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.
Dikatakan Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, MA mengadu ke Bawaslu karena merasa tidak pernah mendaftar dan tidak pernah merasa terlibat dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol).
“Temuan ini berawal dari pengaduan salah satu ASN yang mencoba melakukan pengecekan ke laman Sipol. Padahal ASN itu tidak pernah terlibat dalam ke anggotaan partai politik. Namun namanya telah tercantum, sehingga mengadukan temuan tersebut kepada parpol yang bersangkutan dan bawaslu,” kata Wakro.
Setelah menerima aduan, lanjut Warko, pihaknya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan hasilnya langsung disampaikan ke KPU Brebes.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengimbau masyarat yang merasa bukan anggota Parpol tapi tercantum pada Sipol, agar segera memberikan tanggapan.
Tanggapan tersebut bertujuan agar Parpol yang mencatut nama sebagai anggota, segera melakukan perbaikan data, sebelum ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2024 mendatang.
“Temuan ini baru yang pertama kali sejak dibuka pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024. Masyarakat diimbau untuk ikut serta melakukan pengecekan identitas dirinya pada laman Sipol. Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan identitasnya tidak disalahgunakan dalam perhelatan pemilu mendatang,” pungkasnya. (Red/Simpe)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.