Bengkulu – Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, buntut dari kematian dua pemandu lagu (PL) dan pengunjung karaoke Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu.
Dua wanita PL dan pengunjung tersebut diduga meninggal dunia setelah meminum minuman keras oplosan di room Karaoke Ayu Ting Ting.
Reno Ardiansyah, kuasa hukum Sara Audia yang merupakan salah satu korban yang meninggal dunia, didampingi keluarga melakukan jumpa pers di Bengkulu, Jumat (8/7/22).
Dikatakannya, meninggalnya korban diduga akibat kelalaian manajemen karaoke Ayu Ting Ting.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya memiliki saksi kunci, yakni teman korban yang turut keracunan minuman yang sama dengan korban, namun berhasil selamat.
“Kami memiliki saksi, yaitu saudara Sela, yang merupakan salah satu tamu yang mengalami keracunan juga, tapi alhamdulillah selamat, dia melihat minuman keras ini masuk dengan cara ditentang oleh tamu yang lain,” tambah Reno.
Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Serta mempertanyakan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Jika diperbolehkan, harus dikenai biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
Adapun alasan keluarga korban baru sekarang melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu lantaran setelah kejadian, keluarga masih dalam suasana duka. (Red/Bt)