Usai Melapor, Pengelola Galian C Tanpa Izin di Mukomuko Dilapor Balik

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Mukomuko – Polemik tambang galian C di kabupaten Mukomuko milik Antok yang dilimpahkan kepada Abdul Karim dan menyeret nama adik Bupati Mukomuko sepertinya berbuntut panjang.

Pasca ditutupnya galian c tersebut oleh pihak Polres Mukomuko karena tidak memiliki izin, Abdul Karim melaporkan dua orang wartawan media online dan satu orang pegiat LSM di kabupaten Mukomuko ke Polda Bengkulu.

Tidak terima dilaporkan, tiga orang yang dilaporkan Abdul Karim tersebut pada Jum’at (8/7) sekitar pukul 11.00 WIB, balik melaporkan Abdul Karim ke Polres Mukomuko.

Junaidi S.Ap yang merupakan salah satu dari tiga orang yang dilaporkan Abdul Karim mengatakan, pada awalnya mereka tidak tahu kalau yang dilaporkan adalah mereka bertiga.

“Kami mengetahuinya setelah mendapat kiriman video Konfrensi Perss dari salah satu media TV lokal Bengkulu pada hari Kamis (7/7). Dari berkas-berkas yang direllease, tercantum nama kami,” ungkapnya, Jum’at (8/7/22).

Disebutkan, mereka bertiga dilaporkan karena Abdul Karim mengaku telah diperas dan diancam oleh mereka bertiga.

“Kami merasa tidak pernah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dia. Makanya kami melaporkan balik,” katanya.

Dijelaskan Junaidi, tentunya sudah menjadi hal yang wajar selaku anggota LSM dan insan jurnalis melakukan investigasi ke lapangan dengan melakukan pengambilan data atas pengelolaan galian C yang bermasalah tersebut.

Lebih lagi kuari tersebut melakukan aktivitas eksploitasi sumberdaya alam tanpa memiliki izin yang lengkap.

“Jika Ambdul Karim ini bermasalah dengan APH, hadapi saja dengan Jentelmen, jangan kambing hitamkan pihak-pihak lain. Kami akan kawal terus dan kami akan menggali fakta-fakta kejahatan di lapangan dalam pengelolaan Kuari Ilegal ini,” tutupnya. (Red/Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *