Tertangkap Tangan Jual Narkoba Usai Lakukan Aksi Begal

Curup– RH (37) tertangkap tangan oleh Polisi saat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis serbuk Kristal.

“Pelaku ini tertangkap tangan di daerah Binduriang saat akan mengantarkan narkotika berbentuk serbuk kristal kepada anggota yang menyamar,” terang Wadir Ditresnarkoba, Tonny Kurniawan, Jumat (1/9/23).

Dijelaskan Tonny, pelaku berhasil diringkus saat kepolisian menggunakan metode undercover buy alias Polisi menyamar menjadi pembeli.

Polisi yang menyamar mengajak RH untuk mendatangi lokasi pertemuan, yaitu Jembatan Dua Simpang Beliti Jalan lintas Curup-Lubuklinggau, Kecamatan Binduriang.

“RH datang dengan motor bersama rekannya RK ke lokasi sambil membawa narkotika berbentuk serbuk Kristal,” tambah Tonny.

Pelaku pun segera diamankan polisi yang menyamar dengan barang bukti 1 paket sabu, 2 unit HP, senjata tajam, Pistol mainan dan sepeda motor.

Rekannya RK berhasil kabur dengan cara terjun ke sungai, sementara RH diamankan dan dibawa ke Polda Bengkulu.

“RH diketahui juga melakukan pembegalan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian pinggang dan satu pucuk pistol mainan warna hitam diselipkan di bagian perut,” ungkap Tonny.

Senjata tajam ini dimaksud sebagai pelaku untuk menodong korban dan menakuti pengendara yang melintas di kawasan Binduriang, terutama di seputaran jembatan 2 Simpang Beliti.

Atas perbuatannya, RH terkena pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.(nt/oza)

Komentar