Bengkulu – Enam orang pengunjal BBM subsidi berhasil ditangkap personil Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu.
“Keenam orang tersebut tertangkap tangan saat mengunjal Bio Solar subsidi,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto saat Press Release, Senin (5/6/23).
Dari enam orang tersebut, empat diantaranya merupakan pegawai SPBU di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Dan dua orang lainnya merupakan pengunjal bahan bakar jenis Bio Solar dan Pertalite.
“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar SPBU yang mencurigai pasokan suplai BBM yang cepat habis dalam hitungan jam,” imbuh Agung.
Setelah dilakukan pengecekan, penyidik menemukan adanya aktivitas pengunjal BBM.
Aksi itu mudah dilakukan mereka karena adanya peran serta pegawai atau karyawan SPBU tersebut.
Modusnya, mereka melakukan pembelian di SPBU KJS NO 24-383-31 tersebut jelang dinihari, membawa 6 barcode dan membayar kupon (fee) sebesar Rp.20 ribu per jerigen.
“Pembayaran dilakukan kepada petugas SPBU atas nama Meri. Selanjutnya para pengunjal membeli Bio Solar dengan harga Rp.260 ribu per jerigen,” ungkap Agung.
BBM dijual kembali kepada pengepul (toke) sawit dan mobil masyarakat dengan harga Rp.330 ribu per jerigen.
Para pengunjal Bio solar ini dapat melakukan pembelian di SPBU sebanyak 15 – 16 Jerigen tiap kali ada suplai BBM ke SPBU.
“Petugas SPBU dapat meraup keuntungan Rp.5.320 ribu per 8 ribu liter sesuai DO penembusan,” terang Agung.
Lima tersangka yakni Mery Haryanto selaku Asisten manager SPBU, kemudian Tedi Utoyo sebagai operator, Piswandi sebagai kasir, saat ini sudah ditahan.
Kasir SPBU, Siti Nurlikah tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.
“Kita juga menyita 9 jerigen berisi BBM bio solar sekitar 270 liter, 9 lembar barcode QR dan 2 unit sepeda motor,” tegas Agung.
Kemudian 8 Lembar surat keterangan desa, 12 jerigen Bio solar sekitar 420 liter, 3 jerigen kosong kapasitas 35 liter, serta 2 lembar nota Jual BBM.
Para tersangka dikenakan pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp.60 Milliar. (nt/Zul)