Menu

Mode Gelap
Terkait Pemangkasan Anggaran, Ini Kata Sekda Lebong Uang SPPD Tidak Dibayarkan, Ketua Komisi 1: Berarti Penggelapan, Pidana DPRD Kota Blitar Tetapkan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Jadi Walikota dan Wakil Walikota 2025-2030 Ops Keselamatan Candi 2025, Kapolres Pekalongan: Bangun Budaya Tertib Lalin Demi Meningkatkan Kualitas Keselamatan Puluhan Siswa SMAN 1 Lebong Alami Kesurupan Massal Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini Titik Lokasinya

Hukum

Tertangkap CCTV Saat Melakukan Aksi, 4 Pemulung Ditangkap Polsek Ratu Samban

badge-check


Tertangkap CCTV Saat Melakukan Aksi, 4 Pemulung Ditangkap Polsek Ratu Samban Perbesar

Satujuang.com – 4 orang pemulung ditangkap unit Reskrim Polsek Ratu Samban, karena melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Area Loading Dock Hypermart Bencoolen Mall beberapa waktu lalu. Keempat pencari barang bekas tersebut ialah LW (43), SA (45), NU (60) dan YU (36).

Kapolsek Ratu Samban Polres Bengkulu Polda Bengkulu, AKP David Tampubolon mengatakan, Keempat pelaku yang merupakan wanita, terpantau kamera pengawas CCTV saat melakukan aksinya.

Mereka kedapatan mengambil 3 unit condensor dan 2 unit fand condensor milik Hypermart Bengkulu yang terletak di area loading Hypermart.

Keempatnya mengambil barang yang terletak di depan area loading Hypermart tersebut dengan cara memasukkan ke dalam karung yang dipikul oleh masing-masing terduga pelaku.

Manajemen melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Ratu Samban.

Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Polsek Ratu Samban melakukan penyelidikan dan berhasil menjemput keempat terduga pelaku di masing-masing kediamannya. Selanjutnya keempatnya langsung dilakukan pemeriksaan di Polsek Ratu Samban.

“Sudah kita tangani, sudah kita kumpulkan beberapa keterangan. Untuk terduganya juga sudah kita mintai keterangan dan lakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan kita lakukan proses dan masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” sampainya, Sabtu (27/2).

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung bekas potongan condensor berupa aluminium dan tembaga serta 2 karung berupa kerangka tulang dan casing condensor yang terbuat dari besi plat yang sudah dipreteli oleh terduga pelaku. (rls)

Trending di Hukum