Satujuang.com – Kepolisian Resor Rejang Lebong kembali menggelar Konferensi Pres terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya (wilkum).
Sabtu siang (27/2/21) Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Iptu Susilo SH., MH., didampingi Kasubag Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sahyar merilis 2 tersangka yakni IG (30) warga Jalan Sapta Marga, Kecamatan Curup Selatan dan NU (42) seorang wanita warga Keurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.
Berawal pada hari Jum’at (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB, Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Mendapatkan Informasi akan adanya peredaran narkoba di wilkum Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kemudian menggeledah badan serta rumah pelaku. Petugas mendapati barang bukti dan di akui oleh IG bahwa barang tersebut dibelinya dari NU. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap saudara NU dikediamannya dan didapati kembali beberapa barang bukti.
“Dari tangan IG, petugas berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu dan 10 paket kecil. Selain itu petugas juga menemukan 1 paket kecil ganja, alat hisap, timbangan digital serta bukti transfer,” ungkapnya.
Sementara itu dari tangan NU petugas kembali menemukan timbangan digital, satu unit HP serta buku tabungan yang diduga sebagai buku tabungan transaksi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini meringkus di sel tahanan Polres Rejang Lebong. (rls)