Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Tim Opsnal Polsek Pagar Jati Polres Bengkulu Tengah meringkus AD Alias Do (21), tersangka pengeroyokan.
“Do masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan,” ujar Kapolsek Pagar Jati IPDA Khalid Wahyudi, Rabu (18/10/22).
Baca Juga:
Ironi HUT ke-18 Bengkulu Tengah, Dihiasi Ratusan Kursi Kosong: Mengapa Para Kades Tak Hadir?
Diceritakan, berawal pihak Kepolisian mendapatkan informasi keberadaan Do.
Tim Opsnal Polsek Pagar Jati langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut informs tersebut.
Baca Juga:
Sidak SPPG di Bengkulu Tengah Temukan Beras Busuk Hingga Limbah Dibuang Bebas ke Kebun Sawit
Hasilnya, pada Rabu (18/10) dini hari, Do berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Do terlibat sebgai pelaku tindak pidana pengeroyokan berdasarkan laporan korban pada bulan Juni 2022 yang lalu. (Tb/red)











