APBD Kabupaten Lebong Dideposito, APH Harus Periksa Banggar dan Bupati

Lebong – Uang APBD Kabupaten Lebong dideposito oleh pemerintah daerah (Pemda) tanpa sepengetahuan DPRD melanggar banyak aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Mulai dari undang-undang transparansi keuangan daerah maupun pengelolaan keuangan daerah,” ujar penggiat anti korupsi di Jakarta, M Hafidz.

Kata M Hafidzs, meskipun Pemda Lebong memayungi hal tersebut dengan peraturan Bupati, namun tidak dibenarkan melanggar UU yang lebih tinggi.

Terlebih, pendapatan dari laba APBD yang di depositokan harus menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Meskipun ada Perbup, namun tidak boleh karena bertentangan dengan PP RI Nomor 39 Tahun 2007 dipasal 8 Huruf H,” terangnya.

Selain itu, penempatan APBD pada bank umum harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Central sesuai dengan BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN UANG NEGARA/DAERAH.

“Jadi tidak semudah itu “memainkan” APBD. Pemda harus menjalankan semua aturan yang ada,” ujarnya melalui sambungan seluler, Rabu (19/10/22).

Ia juga menyarankan agar Pimpinan DPRD, memanggil Bupati dan pihak terkait, guna meminta surat persetujuan Menteri Keuangan selaku penanggung jawab.

“Panggil Bupati dan kepala BPKAD, minta surat persetujuan bu Menteri Keuangan, jika tidak ada, pidanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Boe.co.id, Rama Chandaria, ketua komisi III DPRD Lebong mengaku tidak mengetahui perihal pendepositoan APBD tersebut.

Bahkan, dirinya mengaku heran atas pendepositoan APBD Kabupaten Lebong tersebut.

Masalah jumlah deposito, Kata Rama, bunga yang diperoleh ataupun target penerimaan daerah dari bunga deposito itupun mereka tidak pernah tau.

Karena, kata Rama, memang tidak ada transparansi dari eksekutif, ia juga heran, mengapa DPRD tidak diberitahu.

“Yang jelas saya pribadi tidak mau terlibat, tapi kalau yang lain mau terlibat ya silakan saja,” ujarnya. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *