Menu

Mode Gelap
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kota Baru Prioritaskan Lansia Menguak Sejarah Kerupuk, Camilan Renyah Berusia Seabad Kampanyekan Mas Pram-Bang Doel, JAKARTADIL Jelajahi Kelurahan Rawa Buaya Manfaat Sehat Biji Nangka, Camilan Bergizi untuk Kesehatan dan Kecantikan Alasan Prabowo Ubah Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis Polisi Grebek Markas Judol di Rumah Mewah Cengkareng Jakarta Barat

Hukum

Terlibat Kasus Batu Bara Ilegal, DPO Berhasil Diamankan Polisi

badge-check


Saat press release Perbesar

Saat press release

Satujuang.com– FA (35) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus bara ilegal berhasil diringkus pihak kepolisian.

FA merupakan tersangka dari perkara kasus tambang bara ilegal dan sudah ada 3 tersangka sebelumnya yang berhasil diringkus petugas.

“FA sudah jadi DPO sejak (28/3) atas perkara tambang bara ilegal yang ditambang pada Agustus 2022,” terang Kasat Reskrim Polres , AKP Wahyu Wijayanta, Jumat (8/9/23).

Untuk lokasi tambang bara berada di Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang .

FA diketahui dua kali absen dari panggilan kepolisian pada tahun 2022 dan akhirnya masuk DPO.

“Akibat selalu absen saat kami lakukan pemanggilan, akhirnya diterbitkan surat perintah untuk membawa. Namun tersangka tidak berada di kediamannya,” imbuh AKP Wahyu.

Selain FA, ada 2 tersangka yang telah diringkus sebelumnya yaitu NA divonis kurungan satu tahun sedangkan FI saat ini masih dalam proses persidangan.

FA diamankan polisi saat berada di Kota . Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 2 unit excavator PC 200, 600 karung berisikan batubara, satu unit linggis, satu unit cangkul dan rekening koran atas nama FA.

“Tersangka FA berhasil kita amankan akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Wahyu.(NT/Oza)

Trending di Hukum