Satujuang.com– FA (35) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus batu bara ilegal berhasil diringkus pihak kepolisian.
FA merupakan tersangka dari perkara kasus tambang batu bara ilegal dan sudah ada 3 tersangka sebelumnya yang berhasil diringkus petugas.
“FA sudah jadi DPO sejak (28/3) atas perkara tambang batu bara ilegal yang ditambang pada Agustus 2022,” terang Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Wahyu Wijayanta, Jumat (8/9/23).
Untuk lokasi tambang batu bara berada di Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah.
FA diketahui dua kali absen dari panggilan kepolisian pada tahun 2022 dan akhirnya masuk DPO.
“Akibat selalu absen saat kami lakukan pemanggilan, akhirnya diterbitkan surat perintah untuk membawa. Namun tersangka tidak berada di kediamannya,” imbuh AKP Wahyu.
Selain FA, ada 2 tersangka yang telah diringkus sebelumnya yaitu NA divonis kurungan satu tahun sedangkan FI saat ini masih dalam proses persidangan.
FA diamankan polisi saat berada di Kota Bengkulu. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 2 unit excavator PC 200, 600 karung berisikan batubara, satu unit linggis, satu unit cangkul dan rekening koran atas nama FA.
“Tersangka FA berhasil kita amankan akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Wahyu.(NT/Oza)