Jakarta– Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan 12 calon potensial untuk pemilihan legislatif 2024 dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Daftar ini diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023 lalu.
ICW meyakini bahwa KPU dengan sengaja menyembunyikan informasi mengenai calon mantan koruptor ini dengan tidak mengumumkan secara publik status hukum mereka.
“Ketidakhadiran pengumuman mengenai vonis korupsi dalam DCS ini tanpa diragukan lagi akan menghambat partisipasi publik dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon dengan sebaik-baiknya,” ungkap ICW, Jumat (25/8/23).
ICW khawatir bahwa jika para mantan narapidana korupsi ini berhasil lolos dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan turun secara signifikan.
Namun, survei yang dilakukan oleh Lembaga Riset Kompas menunjukkan bahwa 90,9 persen responden tidak setuju dengan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon dalam pemilihan.
ICW berpendapat bahwa ketidakberanian KPU untuk mengungkapkan informasi mengenai calon mantan koruptor ini semakin menambah kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
Berikut 12 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW:
1. Abdillah, Nasdem, Dapil Sumatera Utara I (Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD)
2. Abdullah Puteh, Nasdem, Dapil Aceh II (Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh)
3. Susno Duadji, PKB, Dapil Sumatera Selatan II
(Korupsi pengamanan Pilkada JawaBarat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari)
4. Nurdin Halid, Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II
(Korupsi distribusi minyak goreng Bulog)
5. Rahudman Harahap, Nasdem, Dapil Sumatera Utara I
(Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan)
6. Al Amin Nasution, PDI-P, Dapil Jawa Tengah VII
(Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan)
7. Rokhmin Dahuri, PDI-P, Dapil Jawa Barat VIII
(Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan)
8. Patrice Rio Capella, Caleg DPD-Bengkulu 10
(Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil,dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan)
9. Dody Rondonuwu, Caleg DPD Kalimantan Timur
(Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
10. Emir Moeis, Caleg DPD Kalimantan Timur
(Kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004)
11. Irman Gusman, Caleg DPD Sumatera Barat
(Kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog)
12. Cinde Laras Yulianto, Caleg DPD Yogyakarta
(Korupsi dana purnatugas Rp.3 miliar).(CNN)