Bengkulu – Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu melakukan hearing dengan Yayasan PUPA, Senin (22/8/22).
Karena belum ada payung hukum yang tegas, hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Provinsi Bengkulu dinilai masih belum sama dengan pekerja lain.
Padahal, Pekerja Rumah Tangga atau PRT itu merupakan salah satu bagian dari pekerja seperti dinyatakan ILO PBB.
“Termasuk perawat tanaman dan kebun, merawat bayi dan lansia, dan pekerjaan rumah lainnya,” kata Ketua Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani.
Salah satu hak yang didorong oleh PUPA bersama koalisi Perempuan Peduli Hak Asasi Manusia (PPHAM) Bengkulu dan Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) Bengkulu hari ini adalah untuk pengakuan hak terkait aturan pengupahan PRT.
“Misal yang memberi kerja mampu bayar upah sesuai UMR, itu dibicarakan apakah sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan apa tidak,” ujar Susi.
Selanjutnya hak kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan setiap PRT juga wajib dijamin oleh pemberi kerja.
Termasuk juga hak untuk menerima cuti dan dan hak untuk mengetahui kepastian jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Termasuk juga berapa lama durasi jam kerja setiap hari, hari libur dan juga hitungan jam lembur dan upah lembur.
Susi meminta komitmen Pemda untuk membuat peraturan pantauan, pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang dialami PRT.
“Kalau kita inginnya berbentuk Perda,” ujar Susi.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, memang selama ini payung hukum bagi PRT memang belum ada.
“Sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun di dalam konteksnya masih belum menyentuh para PRT, ini harusnya ada payung hukumnya,” tandas Usin. (red/adv)











