Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Agung Tangkap 1 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Import Gula Tim Intel Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Batubara di Jaksel AI Semakin Mendominasi Aspek Kehidupan Manusia Pemprov Bengkulu Persiapkan Program Makan Bergizi Gratis Mulai 3 Februari Ilmuwan Temukan Fosil Kucing Terkecil Berusia Ratusan Ribu Tahun Cara Praktis Menjaga Kebugaran Tubuh Setiap Hari Tanpa Perlu ke Gym

SJ News

Terkait PHPU Pileg 2024, KPU RI Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

badge-check


KPU Perbesar

KPU

Satujuang- KPU RI akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebagai langkah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

PSU akan dilaksanakan tanpa tahapan kampanye, sesuai dengan Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Meskipun tidak ada tahapan kampanye, KPU daerah diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah.

Selain itu juga pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

PSU akan dilaksanakan dalam jangka waktu yang berbeda setelah putusan MK dibacakan, dengan 7 PSU dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari. PSU akan dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari libur yang ditetapkan.

MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024, dengan mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara.

Terdapat juga tiga perkara yang penarikannya dikabulkan dan satu perkara tidak dapat diterima.

Jumlah perkara yang dikabulkan MK meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019.

Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK mengeluarkan putusan beragam, termasuk PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Berikut daftar PSU berdasarkan putusan MK:

A. PSU dengan durasi tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI

2. DPRD Kota Tarakan I

3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III

4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

6. DPRD Papua Pegunungan I

7. DPD RI Sumatera Barat

 

B. PSU dengan durasi tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V

2. DPRD Kabupaten Meranti IV

3. DPRD Kota Dumai IV

4. DPR Papua Barat Daya III

5. DPRD Kabupaten Sintang V

6. DPRD Kabupaten Samosir I

7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI

8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II

9. DPRD Provinsi Jambi II

10. DPRD Kota Cirebon II (dengan penghitungan ulang surat suara)

11. DPRD Kabupaten Cianjur III (dengan penghitungan ulang surat suara)

 

C. PSU dengan durasi tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II

2. DPRD Kota Ternate II.(Red/antara)

Trending di SJ News