Satujuang- Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rentang waktu tertentu.
Di DKI Jakarta, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlangsung mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Pemilik kendaraan akan dibebaskan dari denda dengan hanya membayar pokok pajak, serta mendapatkan pembebasan biaya pergantian nama dokumen kendaraan.
Namun, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) masih diberlakukan sesuai regulasi.
Selain DKI Jakarta, ada enam provinsi lain yang mengadakan program serupa. Di Aceh, program pembebasan PKB berlangsung hingga 31 Desember 2024, dimulai sejak Maret dengan diskon yang diberikan kepada penduduk setempat.
Sementara itu, Bengkulu memberlakukan pemutihan PKB, denda PKB, serta BBNKB II dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Jambi juga ikut serta dalam program pemutihan pajak, dengan batas waktu pengurusan hingga akhir Maret 2024.
Sedangkan Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif, termasuk penghapusan denda pajak kendaraan dan diskon pajak untuk beberapa jenis kendaraan.
Jawa Tengah dan Jawa Barat juga menerapkan program serupa dengan berbagai keringanan dan diskon pajak, dengan batas waktu yang berbeda-beda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Misalnya, di Jawa Tengah, program pemutihan berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, sementara di Jawa Barat, diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor hanya berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024 di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.(Red/CNN)