Terkait Peredaran Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Kerawang Ditangkap

Karawang – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar membenarkan adanya penangkapan perwira Polri AKP ENM.

“Betul (ada penangkapan), tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar,” kata Krisno, Selasa (16/8/22).

Ia mengatakan, AKP ENM itu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba.

“Ditangkap pada Kamis (11/8) pukul 07:00 WIB di basement Taman Sari Mahogani Apartemen Margakarya, Karawang, Jawa Barat,” imbuh Krisno.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel dan plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram.

Juga ada plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram dan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram.

Kemudian turut diamankan juga satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu-sabu dan cangklong serta uang tunai Rp 27 juta.

“Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto,” kata Krisno dikutip dari  Antara.

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan.

Beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dan kawan kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti.

Diketahui, tersangka JS dan RH bersama AKP ENM pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung. (red/danis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *