Lebong– Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong dipangkas 71 miliar dari total pagu 770 miliar tahun anggaran 2025.
Pemangkasan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
“Pemangkasan tersebut merupakan instruksi langsung dari pusat melalui KMK,” sampai Riswan, pada Jumat (7/2) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin menyampaikan, bahwa pemangkasan anggaran tersebut nantinya bukan meniadakan (nol) suatu kegiatan, namun dirampingkan.
“Skema saya begini, bagaimana nantinya Inpres tetap berjalan dan kegiatan kita bisa juga berjalan, namun dirampingkan atau disesuaikan, bukan me-nolkan anggarannya,” Ujar Sekda usai entry meeting dengan BPK RI, di Gedung Bina Praja Setda Lebong, Senin (10/2/25).
Sekda juga akan segera memanggil TAPD untuk membahas pemangkasan tersebut.
“Seperti perjalanan dinas, Publikasi media massa akan di intruksikan untuk dirampingkan,bukan ditiadakan,” singkat sekda. (Ficky)