Kota Bengkulu – Subdit II Direktorat narkoba Polda Bengkulu menangkap satu orang pengedar narkoba golongan satu jenis sabu.
RH ditangkap petugas beserta barang bukti enam paket sabu siap edar.
RH ditangkap setelah tim Subdit II Ditres Narkoba menerima informasi jika akan ada transaksi narkoba di daerah kediaman pelaku.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan penangkapan
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno S.Sos MH, ketika di konfirmasi Selasa (31/5/22) membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba di wilayah Kampung Bali Bengkulu itu.
”Ya kemaren Subdit 2 narkoba melakukan penangkapan satu orang pengedar narkoba, saat ini masih kita dalami kelompok mana pelaku ini,” kata kombes Sudarno.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Bengkulu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tb)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.