Satujuang.com – Konferensi pers digelar Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu bersama awak media perihal Pengungkapan Kasus yang ditangani, hari Senin (4/10/21) pukul 12.30 WIB.
Kepala Satuan Reskrim (Kasat) Polres Rejang Lebong AKP Samson Sosa Hutapea, S.Ik., didampingi Kepala seksi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Syahyar, dan Kanit Pidum Polres Rejang Lebong Ipda Ali Ardani, S.H, menyampaikan bahwa pada tanggal 28 September 2021 hingga 03 Oktober 2021 Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Pada Rabu (28/9) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan warga asal Kelurahan Batu Dewa berinisial PG atas dugaan tindak pidana pengeroyokan di Lapangan Setia Negara di jalan Imam Bonjol No.5, Pasar Baru, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Selain kasus pengeroyokan, Polres Rejang Lebong pada hari Rabu (29/9) juga berhasil mengamankan PA atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk korban dibagian dada sebelah kiri, di Simpang Tiga, Kelurahan Sukaraja, Rejang Lebong.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Rejang Lebong mengamankan RA atas dugaan tindak pindana pencurian di salah satu rumah di kelurahan Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit mesin rumput, satu unit tabung gas LPG 3 Kg dan Speaker.
“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong. (tb)
Komentar