Menu

Mode Gelap
Heboh Kasus P Diddy, Ternyata Pangeran William dan Harry Pernah ke Pestanya Rekomendasi Drama Korea Bertema Keluarga yang Mengharukan dan Menyentuh Hati Harga Pangan Naik: Beras dan Daging Meningkat, Cabai Turun Mengenal Delftibactin, Bakteri yang Mengubah Cara Kita Menambang Emas Hizbullah dalam Krisis, Calon Pemimpin Hilang Dalam Serangan Israel Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang 

Pemkab Kaur

Sumari: Segera Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi

badge-check


Kadis Pendidikan Kabupaten Kaur, Sumari M.Pd Perbesar

Kadis Pendidikan Kabupaten Kaur, Sumari M.Pd

Satujuang- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 Kabupaten menggunakan sistem zonasi mulai diselenggarakan.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten , Sumari M.Pd menyebut bahwa PPDB 2024 akan mulai dibuka pada tanggal 3 Juli 2024.

Sumari mengimbau kepada semua sekolah untuk tidak mempraktekan pungutan liar () kepada calon peserta didik baru.

“Orang tua atau wali murid juga bisa segera melaporkan jika ada pelanggaran terhadap aturan sistem zonasi ini, tidak ada istilah dan sogok menyogok, sesuaikan dengan aturan yang sudah ditentukan,” tegasnya Selasa (25/6/24).

Pelaksanaan sistem Zonasi berlaku bagi semua meliputi tingkat sekolah dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Penggunaan sistem zonasi PPDB 2024 ini sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2021.

“Saat ini laporan untuk pelanggaran zonasi tersebut belum ada kami terima. Saya berharap seluruh kepala sekolah SMP untuk terbuka,” tutup Sumari. (Tas)

Trending di Pemkab Kaur