Satujuang- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 Kabupaten Kaur menggunakan sistem zonasi mulai diselenggarakan.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Kaur, Sumari M.Pd menyebut bahwa PPDB 2024 akan mulai dibuka pada tanggal 3 Juli 2024.
Sumari mengimbau kepada semua sekolah untuk tidak mempraktekan pungutan liar (pungli) kepada calon peserta didik baru.
“Orang tua atau wali murid juga bisa segera melaporkan jika ada pelanggaran terhadap aturan sistem zonasi ini, tidak ada istilah pungli dan sogok menyogok, sesuaikan dengan aturan yang sudah ditentukan,” tegasnya Selasa (25/6/24).
Pelaksanaan sistem Zonasi berlaku bagi semua meliputi tingkat sekolah dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Penggunaan sistem zonasi PPDB 2024 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2021.
“Saat ini laporan untuk pelanggaran zonasi tersebut belum ada kami terima. Saya berharap seluruh kepala sekolah SMP untuk terbuka,” tutup Sumari. (Tas)