Satujuang- Suaminya kawin lagi dengan perempuan lain, RD, Ibu muda di Bengkulu Utara lapor ke pihak yang berwajib.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, RD melaporkan suaminya sendiri inisial SR dengan dugaan telah sengaja melakukan tindak pidana Perselingkuhan dan Perzinahan serta menikah tanpa izin.
Menurut keterangan kuasa hukum RD, Julisti Anwar SH, korban melaporkan suaminya SR dan ES (wanita yang dinikahi) pada hari Sabtu (2/12/23) kemarin.
“Klien saya melaporkan SR dan ES dengan pasal berlapis, yaitu menikah tanpa izin istri sah (pasal 279kuhp), pasal perzinahan 184 KUHP dan tentang tindakan penelantaran anak dan istri yang diatur dlm UU KDRT, terang Julisti.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula berdasarkkan informasi teman korban pada tanggal 15 mei 2020 yang menyebutkan SR sudah menikah sirih dengan ES warga desa sukarami, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasangan itu diketahui sudah tinggal bersama di kos-kosan desa karang suci, kecamatan Argamakmur, kabupaten Bengkulu Utara.
SR pun akhirnya mendatangi kos-kosan yang dimaksud, namun SR dan ES tidak ada dilokasi tersebut. Namun, menurut keterangan pemilik kosan, SR dan ES diketahui sudah menikah. Mereka sudah menyerahkan foto kopi surat keterangan nikah kepada pemilik kontrakan.
Tanggal 1 Desember 2023, RD akhirnya mengadukan perselingkuhan SR dan ES kepada mertuanya (orang tua SR).
Seperti tersambar petir, mertuanya justru malah membenarkan pernikahan SR dan ES yang ternyata sudah lama menikah, pihak keluarga juga menyatakan sudah merestui hubungan tersebut.
Atas rentetan peristiwa inilah akhirnya RD memilih melaporkan SR dan ES ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara. (Bayu)