Spesialis Curanmor Kos-kosan, Tiga Bandit Berhasil Dibekuk

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tiga bandit pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) spesialis kos – kosan di Kota Bengkulu berhasil dibekuk aparat kepolisian.

“Tiga bandit Ranmor tersebut ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi didampingi Kanit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu AKP Sodarii dalam konferensi pers, Selasa (14/2/23).

Ketiganya, RP (27), VL (23) dan SL (28) yang merupakan warga Empat Lawang (Sumsel).

Bandit Ranmor ini, sedikitnya sudah beraksi di 3 titik kos-kosan Kota Bengkulu. Yakni, wilayah Tanjung Agung, Lingkar Timur dan Sukarami Kota Bengkulu.

Tiga bandit Ranmor. terjaring dalam Operasi Musang Nala I Tahun 2023 yang digelar sejak 23 Januari – 6 Februari 2023 lalu dan masuk dalam daftar Target Operasi (TO).

“Tiga pelaku curanmor yang beraksi di Kota Bengkulu berhasil diamankan saat digelarnya Operasi Musang Nala I tahun 2023 lalu,” sampainya lagi.

Lebih lanjut, ketiga bandit Ranmor pelaku beraksi di 3 TKP berbeda di Kota Bengkulu dengan menargetkan sejumlah kos-kosan yang menjadi sasaran.

Modusnya pelaku melakukan curanmor dengan merusak kunci kontak sepeda motor dengan sejumlah alat – alat yang memang telah disiapkan seperti kunci T.

“Curanmor ini sebanyak 3 TKP yang dilakukan oleh tiga orang tersangka ini,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti aksi kejahatan turut diamankan. Yakni kunci letter T, 2 unit sepeda motor, 1 STNK dan BPKB motor hasil curian.

Kemudian, sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Lintang Empat Lawang dengan harga Rp2,5 juta per unit.

“Motor hasil curian dijual para pelaku ke daerah Lintang Kabupaten Empat Lawang dengan harga Rp2,5 juta per unit tergantung kondisi kendaraan yang dicuri,” tutupnya.

Para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. (rb/nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *