Selain itu, dirinya meminta pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki proses aklamasi Kades PAW Brangan Mulya. Jika SK Kades PAW Brangan Mulya dibatalkan, ia juga menekankan soal TGR menyangkut gaji-gaji Kades selama menjabat.
“Kami minta pihak APH menyelidiki seluruh proses tahapan Kades PAW Brangan Mulya, hingga ditetapkan aklamasi. Kalaupun dibatalkan, tentu ada ganti rugi yang dikembalikannya Kades semasa menjabat. Kami minta pihak Pemkab Mukomuko segera menindaklanjuti surat Ombudsman RI, jika memang sudah di meja Bupati Mukomuko,” demikian Zlatan Asikin.(Sulbani).