Satujuang- Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu persoalan yang terjadi di BPBD sebelum mengambil sikap.
“Saya akan pelajari dulu masalahnya, baru kami ambil sikap. Terima kasih atas atensinya,” sampai Isnan Fajri ketika dikonfirmasi Satujuang, Sabtu (7/10/23).
Tanggapan ini disampaikan Isnan terkait permasalahan yang akhir-akhir ini muncul di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu semenjak kepemimpinan Jaduliwan.

Sebelumnya, Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menyebut akan menelusuri surat tugas istri Kalaksa BPBD yang sempat dipertanyakan.
Surat Tugas dengan Nomor: B.400.3.5.3/53/BPBD/2023 yang ditandatangani oleh Kalaksa BPBD Jaduliwan tersebut diduga sudah menyalahi aturan.
Surat tugas tersebut menugaskan istri Kalaksa dengan jabatan staf untuk menghadiri acara yang digelar di hotel Mercure Bengkulu pada tanggal 13-21 September 2023.
“Kita pelajari/telusuri dulu,†singkat Nandar Munadi ketika dimintai tanggapannya terkait Surat Tugas atas nama Laili Haswini yang diterbitkan pihak BPBD tersebut, Jumat (29/9) lalu.
Surat tugas ini menjadi janggal, karena setelah ditelusuri, diketahui Laili Haswini bukanlah seorang PNS ataupun Honorer di Pemerintah Provinsi Bengkulu bahkan tidak bekerja di kantor BPBD Provinsi Bengkulu.
Pada acara yang digelar di hotel Mercure Bengkulu pada tanggal 13-21 September 2023 tersebut, Laili Haswini juga aktif mendampingi Kalaksa BPBD selama 9 hari acara berlangsung, hal ini dibenarkan oleh pihak BNPB selaku pelaksana kegiatan.
Status Laili Haswini sebagai staf BPBD Provinsi Bengkulu itulah yang menjadi pertanyaan beberapa pihak, Kalaksa BPBD diduga sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Assisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi SE CA M.Si bahkan mempertanyakan dasar apa yang digunakan Kalaksa menerbitkan surat tugas tersebut.
“Jika bukan PNS tidak boleh dimasukkan dalam daftar staf seperti PNS, dilarang jelas, atas dasar apa dia masukkan sebagai staf,†tegas Sumardi melalui sambungan telepon saat itu, Rabu (20/9).
Baru-baru ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S.Ip MM juga sangat menyesalkan apa yang sedang terjadi ditubuh BPBD Provinsi.
“Honorer bukan PNS bukan, gak bolehlah seperti itu, kita sangat menyesalkan kok bisa, memangnya milik keluarga dia BPBD itu,†tegas Edwar, pada Senin (2/10).
Dirinya mempertanyakan kapasitas istri Kalaksa yang ditugaskan untuk hadir pada acara Pelatihan Fasilitator Desa/Kelurahan yang digelar oleh pihak BNPB tersebut.
“Organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya ini, bukan milik pribadi dan itu didanai oleh pemerintah daerah melalui APBD. Itu tidak etis lah, seperti tidak ada orang lain saja,†sesalnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui, kapan pastinya Isnan Fajri selaku pejabat strategis dalam pelaksanaan kebijakan kepala daerah mengambil sikap.
Seperti diketahui jabatan Sekda berada di depan kepala daerah dalam hal pemahaman regulasi, yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Red)