Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

SJ News

SMSI Teken MoU dengan Kongres Advokat Indonesia Bengkulu

badge-check


SMSI Bengkulu MoU dengan KAI Bengkulu [smsi] Perbesar

SMSI Bengkulu MoU dengan KAI Bengkulu [smsi]

Satujuang.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia () Provinsi Wibowo Susilo, melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) , Jecky Haryanto SH. Penandatanganan MoU itu dilakukan usai pelantikan pengurus DPD KAI di Balai Raya Semarak , Selasa (6/4/21) siang.

MoU tersebut terkait kerjasama antara dengan KAI dalam rangka sinergi program kerja dibidang publikasi dan bantuan hukum.

“Sinergi antara sebagai organisasi wadah berhimpun perusahaan pers dengan KAI ini untuk memberikan bantuan hukum bagi dan media-media online yang tergabung di jika membutuhkan bantuan hukum. Sinergi ini akan ditindaklanjuti secara teknis nantinya. Misalnya ada media online yang menjadi anggota bermasalah dengan hukum, maka advokat yang tergabung di KAI akan memberikan bantuan hukum. Sementara dengan jaringan media onlinnya akan proaktif dalam publikasi KAI dan jaringan advokatnya,” terang Ketua Wibowo Susilo.

Wibowo Susilo Tanda Tangani MoU SMI dengan KAI

Dikatakan Wibowo, di saat ini memiliki sebanyak 85 media online yang bergabung dengan jumlah wartawan sekitar 500 wartawan. Dengan pekerjaan berbasis informasi dan bisnis, maka potensi hukum dimungkinkan terjadi.

Sementara itu, Gubernur saat memberikan sambutan menyebutkan, untuk dikatakan seseorang itu profesional dalam bekerja harus memenuhi tiga syarat.

Trending di SJ News