Satujuang.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo, melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu, Jecky Haryanto SH. Penandatanganan MoU itu dilakukan usai pelantikan pengurus DPD KAI Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (6/4/21) siang.
MoU tersebut terkait kerjasama antara SMSI dengan KAI dalam rangka sinergi program kerja dibidang publikasi dan bantuan hukum.
“Sinergi antara SMSI sebagai organisasi wadah berhimpun perusahaan pers dengan KAI ini untuk memberikan bantuan hukum bagi SMSI dan media-media online yang tergabung di SMSI jika membutuhkan bantuan hukum. Sinergi ini akan ditindaklanjuti secara teknis nantinya. Misalnya ada media online yang menjadi anggota SMSI bermasalah dengan hukum, maka advokat yang tergabung di KAI akan memberikan bantuan hukum. Sementara SMSI dengan jaringan media onlinnya akan proaktif dalam publikasi KAI dan jaringan advokatnya,” terang Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo.
Dikatakan Wibowo, SMSI di Bengkulu saat ini memiliki sebanyak 85 media online yang bergabung dengan jumlah wartawan sekitar 500 wartawan. Dengan pekerjaan berbasis informasi dan bisnis, maka potensi hukum dimungkinkan terjadi.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan sambutan menyebutkan, untuk dikatakan seseorang itu profesional dalam bekerja harus memenuhi tiga syarat.