Satujuang– Simpan ganja di kotak sepatu, DE (35) warga asal Desa Lubuk Sahung yang merupakan mantan anggota polisi ditangkap.
“Pelaku dipecat tahun 2021, karena desersi meninggalkan tugas,” terang Wadirresnarkoba $1 AKBP Tonny Kurniawan saat pers rilis di $1, Senin (9/10/23).
Kejadian bermula pada Kamis (5/10) petugas mendatangi rumah pelaku di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening di kantong celana depan pelaku.
“Lalu petugas memeriksa rumah pelaku dan menjumpai 1 paket besar ganja di dalam kotak sepatu dalam lemari pakaian serta 1paket kecil ganja, dan 2 paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut,” ujar Tonny.
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu timbangan digital dan handphone pelaku yang cukup dijadikan bukti untuk menggiring pelaku ke $1.
Atas perbuatannya pelaku terkena pasal berlapis, yaitu pertama pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Pelaku ini diduga bukan hanya pemakai namun juga pengedar dan akan kami selidiki lebih jauh,” pungkas Tonny.(oza)











