Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Politik

Share Gambar Istrinya dan Helmi Hasan, PJ Walikota Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

badge-check


Arif Gunadi Didampingi Istri Saat Usai Pelantikan Dirinya Sebagai PJ Walikota Bengkulu Akhir Tahun 2023 Lalu Perbesar

Arif Gunadi Didampingi Istri Saat Usai Pelantikan Dirinya Sebagai PJ Walikota Bengkulu Akhir Tahun 2023 Lalu

Satujuang- Gara-gara share gambar istrinya dan Helmi Hasan disalah satu group whatsapp, PJ Walikota Bengkulu Arif Guandi dilaporkan ke Bawaslu.

“Pilihan Helmi Hasan-Dwi Ratnawati Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, PAN Menang Insya Allah Helmi Hasan Gubernur” demikian bunyi narasi dalam banner digital yang dibagikan Arif Gunadi.

Laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu ini dilakukan oleh Ormas Garda Rafflesia pada Kamis (11/1/24). Arif Gunadi dilaporkan atas dugaan melanggar azas netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kita melaporkan Pak Arif Gunadi karena dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan melakukan kampanye di Media Sosial. Laporan resmi sudah kami sampaikan dan kami minta Bawaslu segera menindak,” kata Sekretaris Garda Rafflesia Kelvin Aldo usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Lebih lanjut dijelaskan Kelvin, ASN secara tegas dan jelas diwajibkan netral tidak berpihak kepada kontestan pemilu manapun.

Aturan ini tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP tentang ASN, dan UU Pemilu. Ketentuan tersebut juga diatur secara spesifik dalam SKB 3 Menteri, KPU dan Bawaslu.

“Parahnya lagi beliau ini baru saja menandatangani Surat Edaran agar ASN Kota Bengkulu netral tapi kenyataanya, ya begitulah. Kami minta ini segera diproses dan kami sudah menyiapakan seluruh barang bukti dan saksi,” kata Kelvin.

Kelvin menegaskan, netralitas ASN adalah amanah UU yang wajib dipatuhi seluruh ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi berupa penurunan jabatan hingga sanksi pemberhentian.

“Sanksinya itu sangat tegas, jadi ini warning juga untuk seluruh ASN khsusunya di Bengkulu untuk menjaga netralitas. Ini baru satu kasus tapi kami yakin masih banyak pelanggaran lain. Sementara ini kita terus melakukan investigasi,” tegasnya.

Dilansir dalam KPU RI, Dwi Ratnawati merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dengan Nomor Urut 6 dari PAN.

Dwi Ratnawati diketahui merupakan istri dari Arif Gunadi sementara Helmi Hasan adalah mantan Walikota Bengkulu yang juga merupakan Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu.

PJ Walikota yang berstatus ASN ini membagikan konten kampanye tersebut ke group whatsapp bernama “Silaturahmi Bengkulu” pada Rabu (10/1) sekira pukul 19.05 WIB. (Red/BI)

Trending di Politik