Menu

Mode Gelap
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kota Baru Prioritaskan Lansia Menguak Sejarah Kerupuk, Camilan Renyah Berusia Seabad Kampanyekan Mas Pram-Bang Doel, JAKARTADIL Jelajahi Kelurahan Rawa Buaya Manfaat Sehat Biji Nangka, Camilan Bergizi untuk Kesehatan dan Kecantikan Alasan Prabowo Ubah Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis Polisi Grebek Markas Judol di Rumah Mewah Cengkareng Jakarta Barat

Politik

Share Gambar Istrinya dan Helmi Hasan, PJ Walikota Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

badge-check


Arif Gunadi Didampingi Istri Saat Usai Pelantikan Dirinya Sebagai PJ Walikota Bengkulu Akhir Tahun 2023 Lalu Perbesar

Arif Gunadi Didampingi Istri Saat Usai Pelantikan Dirinya Sebagai PJ Walikota Bengkulu Akhir Tahun 2023 Lalu

Satujuang- Gara-gara share gambar istrinya dan disalah satu group , PJ Arif Guandi dilaporkan ke .

“Pilihan -Dwi Ratnawati Caleg DPRD Provinsi , PAN Menang Insya Allah ” demikian bunyi narasi dalam banner digital yang dibagikan Arif .

Laporan ke Provinsi ini dilakukan oleh Ormas Garda Rafflesia pada Kamis (11/1/24). Arif dilaporkan atas dugaan melanggar azas netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kita melaporkan Pak Arif karena dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan melakukan di . Laporan resmi sudah kami sampaikan dan kami minta segera menindak,” kata Sekretaris Garda Rafflesia Kelvin Aldo usai menyampaikan laporan ke Provinsi .

Lebih lanjut dijelaskan Kelvin, ASN secara tegas dan jelas diwajibkan netral tidak berpihak kepada kontestan pemilu manapun.

Aturan ini tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP tentang ASN, dan UU Pemilu. Ketentuan tersebut juga diatur secara spesifik dalam SKB 3 , dan .

“Parahnya lagi beliau ini baru saja menandatangani Surat Edaran agar ASN netral tapi kenyataanya, ya begitulah. Kami minta ini segera diproses dan kami sudah menyiapakan seluruh barang bukti dan saksi,” kata Kelvin.

Kelvin menegaskan, netralitas ASN adalah amanah UU yang wajib dipatuhi seluruh ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi berupa penurunan jabatan hingga sanksi pemberhentian.

Trending di Politik