Satujuang- Gara-gara share gambar istrinya dan Helmi Hasan disalah satu group whatsapp, PJ Walikota Bengkulu Arif Guandi dilaporkan ke Bawaslu.
“Pilihan Helmi Hasan-Dwi Ratnawati Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, PAN Menang Insya Allah Helmi Hasan Gubernur†demikian bunyi narasi dalam banner digital yang dibagikan Arif Gunadi.
Laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu ini dilakukan oleh Ormas Garda Rafflesia pada Kamis (11/1/24). Arif Gunadi dilaporkan atas dugaan melanggar azas netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kita melaporkan Pak Arif Gunadi karena dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan melakukan kampanye di Media Sosial. Laporan resmi sudah kami sampaikan dan kami minta Bawaslu segera menindak,†kata Sekretaris Garda Rafflesia Kelvin Aldo usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut dijelaskan Kelvin, ASN secara tegas dan jelas diwajibkan netral tidak berpihak kepada kontestan pemilu manapun.
Aturan ini tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP tentang ASN, dan UU Pemilu. Ketentuan tersebut juga diatur secara spesifik dalam SKB 3 Menteri, KPU dan Bawaslu.
“Parahnya lagi beliau ini baru saja menandatangani Surat Edaran agar ASN Kota Bengkulu netral tapi kenyataanya, ya begitulah. Kami minta ini segera diproses dan kami sudah menyiapakan seluruh barang bukti dan saksi,†kata Kelvin.
Kelvin menegaskan, netralitas ASN adalah amanah UU yang wajib dipatuhi seluruh ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi berupa penurunan jabatan hingga sanksi pemberhentian.