Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Politik

Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua AMPG: Wajib, Agar Masyarakat Tidak Semakin Rusak

badge-check


[kanan] Ketua AMPG Provinsi Bengkulu, Heru Saputra, Foto Bersama Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi Perbesar

[kanan] Ketua AMPG Provinsi Bengkulu, Heru Saputra, Foto Bersama Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi

Bengkulu – Dukungan wacana pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus berdatangan dari berbagai pihak.

Salah satunya pandangan dari ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bengkulu, Heru Saputra, yang ikut sepakat dengan rencana yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tersebut.

“Sepakat dan wajib hukumnya, selain memakan anggaran negara yang sangat besar. Hal ini juga agar masyarakat kita tidak semakin rusak karena sistem yang berjalan selama ini,” sampai Heru, Kamis (19/12/24).

Selain itu, kata Heru, agar pemilihan calon kepala daerah tersebut melahirkan para pemimpin yang bagus dan berkompeten untuk memajukan daerah yang dipimpinnya.

Maka partai politik (Parpol) wajib menyusun calon-calon anggota legislatif (caleg) secara profesional, menyiapkan kader-kader partai terbaik mereka yang mampu untuk bersaing dan duduk diparlemen.

“Ini juga agar parlemen kita, tidak hanya diisi oleh para cukong yang memiliki modal banyak yang bahkan tidak paham dengan organisasi. Sehingga betul-betul berisi para wakil rakyat, benar-benar menjadi lembaga wakil rakyat, bukan lembaga para cukong,” pungkasnya.

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto menggulirkan wacana agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak lagi secara langsung dipilih rakyat.

Pilkada melalui wakil rakyat bukanlah suatu kebijakan baru.

Sistem pemilihan ini diterapkan pada masa orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Setelah Soeharto digulingkan, terjadi banyak perubahan pada sistem demokrasi di Indonesia.

Termasuk sistem Pilkada lewat DPRD juga diubah menjadi pilkada langsung oleh rakyat, sejak 2005.

Sebelum digulirkan lagi oleh Prabowo pada 2024 ini, wacana untuk mengembalikan sistem Pilkada oleh DPRD pernah mengemuka 10 tahun lalu.

Aturannya bahkan sudah terbit, walaupun kemudian dibatalkan lagi oleh presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

Wacana ini kembali bergulir dan mendapatkan dukungan dari banyak pihak, baik dari akademisi, politikus juga dari para pengamat politik di Indonesia. (Red)

Trending di Politik