Setubuhi Anak Bawah Umur, Remaja Binduriang Diamankan Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Rejang Lebong– So (18) warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Lebong.

“So ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujar Wakapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu Kompol Yusiady, Rabu (24/5/23).

Dijelaskan Wakapolres, pengungkapan dugaan kasus persetubuhan bermula atas laporan keluarga korban pada Kamis (18/5) lalu.

Dalam laporan itu, pelapor menyampaikan salah satu keluarganya yang masih berusia 13 tahun telah disetubuhi oleh So.

“Antara korban dan So itu memiliki hubungan dengan status pacaran,” imbuh Wakapolres.

Atas laporan itu, maka pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku So pada hari itu juga.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku terungkap, persetubuhan bermula saat korban meninggalkan rumahnya pada tanggal Rabu (17/5) sekitar Pukul 01.00 WIB.

“Diduga korban meninggalkan rumah itu akibat dimarah orang tuanya,” terang Wakapolres.

Setelah meninggalkan rumah, korban menghubungi So untuk meminta dijemput.

Sekira Pukul 02.00 WIB, Pelaku datang dan menjemput korban dengan tujuan pulang menuju rumah So.

“Setelah tiba di rumah So, korban kemudian di bujuk rayu hingga akhirnya So berhasil melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali,” tegas Wakapolres.

Atas tindak asusila itu, pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak Kepolisian yang kini So telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *