Setelah Sita Dokumen dan Komputer, Mega Mall Akhirnya Disita Kejati Bengkulu

Satujuang, Bengkulu– Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menyita bangunan pusat perbelanjaan Mega Mall di Kota Bengkulu, Rabu (21/5/25).

Langkah ini sebagai bagian dari penyidikan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah berlangsung selama dua dekade.

Penyitaan dilakukan dengan pengawalan personel TNI AD, menyusul temuan bahwa bangunan yang berdiri megah di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu itu diduga tidak menyetorkan kewajiban PAD sejak 2004. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, menegaskan bahwa penyitaan aset seluas 15.662 meter persegi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas komersial di lokasi.

“Aktivitas di Mega Mall tetap berjalan. Penyitaan ini bagian dari proses hukum untuk menjamin negara tidak terus dirugikan,” tegasnya.

Sementara Kasi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemkot Bengkulu tahun 2004 dan pihak manajemen Mega Mall.

“Dugaan kuat, sejak awal berdiri hingga kini, pengelola tidak memenuhi kewajiban penyetoran PAD. Ini bentuk pengabaian terhadap hak keuangan daerah,” ujar Danang.

Ia menambahkan, sesuai perintah Kajati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, kasus ini harus dituntaskan hingga ke akarnya demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.

Langkah penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Bengkulu serius menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Di tengah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan aset daerah, kasus Mega Mall bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa di tempat lain. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *