Menu

Mode Gelap
7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis Wow, Diduga Rokok Rampasan Negara Beredar Bebas di Karimun Terima Hasil Pleno KPU, Paslon Romer Putuskan Tak Ajukan Perselisihan ke MK Doyan Makan Jengkol? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Hukum

Sedang Nongkrong, Pemuda Kaur Ditusuk Dengan Pedang

badge-check


Korban saat menerima penanganan medis Perbesar

Korban saat menerima penanganan medis

Kaur – FR (19) warga Desa Pelajaran I Kecamatan Tanjung Kemuning dan BA (18) Warga Desa Tanjung Betung Kecamatan Kaur Utara diamankan Polres Kaur setelah melakukan penusukan kepada seorang warga Kecamatan Kelam Tengah berinisial AS (26).

“Korban ditusuk menggunakan senjata tajam di bagian perut sebelah kiri dan terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas terdekat,“ ungkap Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira, S.Tk., S.I., Kamis (11/11/21).

Dikatakan Kasat, penusukan ini terjadi Rabu (10/11) sekitar pukul 23.30, bermula dari korban bersama Efriansyah dan Ronal serta teman-temannya yang lain sedang duduk nongkrong di pinggir jalan di Desa Penantian Kecamatan Kelam.

Kemudian datang dua pelaku menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah pedang menghampiri korban langsung pelaku turun dari sepeda motor memegangi leher korban.

Namun korban berhasil melepaskan diri dari pegangan pelaku dan pergi melarikan diri, namun dikejar oleh kedua pelaku sambil memegang sebilah golok.

Kemudian korban masuk ke rumah salah satu warga di Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah milik Asmadi, setelah itu mereka keluar dari dalam rumah lalu setelah berada di depan rumah pelaku FR menusuk korban di bagian perut kiri.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dengan 8 jahitan dan untuk motif penusukan ini kita belum tahu dan masih kita dalami, juga korban dan pelaku ini masih ada hubungan keluarga,” pungkas Kasat. (Tb)

Trending di Hukum