Menu

Mode Gelap
Produksi Pangan Meningkat, Prabowo Pastikan Stop Impor Beras 2025 Panduan Memilih Ekstensi Domain yang Tepat untuk Website Anda Banyak Semut di Rumah? Ini Cara Efektif Membasminya Prabowo Pastikan Penurunan Harga Tiket Tidak Bebani Maskapai Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak

Hukum

Sebuah Rumah Disulap Jadi Tempat Budidaya Tanaman Ganja

badge-check


Polisi saat menggerebek sebuah rumah yang di jadikan lahan budidaya tanaman ganja Perbesar

Polisi saat menggerebek sebuah rumah yang di jadikan lahan budidaya tanaman ganja

Jakarta – Sebuah rumah di sulap jadi tempat budidaya tanaman ganja, Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng langsung menggrebek sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/11/24).

Penggerebekan yang di lakukan atas kerjasama antara Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat ini berhasil membongkar praktek penanaman ganja melalui media pot di sebuah rumah yang telah di sulap menjadi lahan untuk budidaya tanaman jenis ganja.

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” ucap Kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Chandra Mata Rohansyah di dampingi Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana di lokasi

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial AJ (36) Di mana pelaku tersebut melakukan pengolahan tanaman ganja melalui media pot yang telah berjalan selama lebih dari 1 tahun.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 pot yang menanam sekitar 40 pohon ganja siap panen setinggi kurang lebih 30 cm – 100 cm, 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram, 1 tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol air dari sepiteng yang di gunakan sebagai obat tanaman, 1 botol obat cair Bio Primano untuk pupuk organik, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.

Trending di Hukum