Sebar Konten Asusila Mahasiswa Ini Ditangkap

Bengkulu – DN seorang mahasiswa warga kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu berhasil ditangkap Subbid Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi melalui Kasubdit Siber Kompol Kadesma pada Senin (31/1/22) mengungkapkan, tersangka ditangkap pada senin (24/1).

”Tersangka kami tangkap karena hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos,” ungkap Kasubdit Siber Polda Bengkulu.

Kasubdit Siber menjelaskan, saat tin subdit siber ditreskrimsus polda bengkulu patroli, didapatkan akun medsos yang terdapat konten bermuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .

” Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE,” jelas Kasubdit Siber.

Kasubdit Siber mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Tb)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *