Bebas Wajib Lapor Usai Setepung Setawar, 1 Anggota Geng Motor Seluma Tetap Dipidana

3 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Sebanyak 11 dari 12 remaja yang diamankan Polres Seluma terkait rencana tawuran antar geng motor resmi dibebaskan dari sanksi wajib lapor.

Pembebasan ini diberikan setelah para pelaku menjalani prosesi sanksi adat setepung setawar dan nasi jambar di Kantor Lurah Sidomulyo, Selasa (6/10/26).

Kendati demikian, aparat kepolisian memastikan jalur adat tidak berlaku mengikat bagi seluruh pelaku.

Satu remaja lainnya dipastikan tetap diproses secara pidana lantaran terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum berat.

Prosesi ritual adat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma, Suarto, dengan disaksikan unsur TNI-Polri, perangkat kelurahan, serta para orang tua pelaku.

Lurah Sidomulyo, Zainul Efendi, menjelaskan bahwa penerapan denda adat ini merupakan keputusan bersama untuk memberikan efek jera tanpa mengesampingkan pembinaan mental para remaja.

“Langkah sanksi adat ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat sebelumnya bersama orang tua para remaja. Mereka bersedia membayar denda adat atas perbuatan anak-anaknya sebagai upaya pembinaan agar mereka jera,” ujar Zainul.

Senada dengan hal tersebut, Ketua BMA Seluma, Suarto, menegaskan ritual setepung setawar difungsikan untuk ‘mendinginkan’ niat jahat dan memulihkan ketertiban umum.

“Sanksi adat ini kami adakan untuk mendinginkan hati mereka agar sadar dan jera. Jika menilik masa lalu, sanksi adat kita jauh lebih ekstrem, yakni diarak keliling kampung. Namun, demi menghormati HAM, sanksi semacam itu tidak lagi kami terapkan,” terang Suarto.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan melalui Kasat Reskrim AKP Saman Saputra menegaskan bahwa mekanisme adat tidak menghapus tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh anggota geng motor tersebut.

“Karena sanksi adat sudah dilaksanakan, 11 remaja tidak perlu lagi menjalani wajib lapor. Kini, tugas utama beralih kepada orang tua untuk mendidik dan mengawasi mereka. Namun, ada satu dari 12 remaja yang kami amankan tetap lanjut ke perkara hukum karena memenuhi unsur pidana,” tegas AKP Saman.

Kasus kekerasan jalanan ini bermula dari tantangan tawuran di aplikasi Messenger antara dua kelompok, yakni Geng Sepadan dan Geng STL (Simpang Tiga Loket), pada Selasa (29/9) malam.

Kedua kelompok sepakat menggelar bentrokan berdarah di kawasan Liku 3, Petai Keriting, Kelurahan Sidomulyo. Namun, aksi tersebut gagal total lantaran rombongan prajurit TNI tengah melintas melakukan patroli malam.

Dalam kondisi gelap, anggota Geng STL mengira rombongan prajurit TNI sebagai kelompok musuh dan melemparkan botol bekas minuman keras (miras).

Prajurit TNI langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mencokok dua remaja di lokasi.

Dari pengembangan penyidikan Polres Seluma, total 12 remaja berhasil digulung beserta barang bukti berbahaya meliputi:

  • Satu bilah senjata tajam jenis Katana (pedang samurai).
  • Ikat pinggang besi yang dimodifikasi khusus untuk senjata tawuran.

Dengan diserahkannya kembali 11 remaja ke pihak keluarga, kepolisian mewanti-wanti orang tua agar meningkatkan pengawasan ketat.

Sementara itu, satu pelaku yang menguasai senjata tajam kini bersiap menghadapi jerat hukum pidana di meja hijau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *