Bengkulu – Melihat pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ataupun Kekayaan Intelektual Personal (KIP).
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengarahkan dengan tegas OPD teknik di jajaran Pemprov Bengkulu untuk menggencarkan pendaftaran KIK dan KIP.
Termasuk kepada bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu. Diawali dengan identifikasi dan pemetaan kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu, baik personal maupun komunal.
Seperti tarian dan upacara adat misalnya, merupakan aset yang sangat besar untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata.
Disampaikan Gubernur Rohidin pada pembukaan Seminar Keliling Kekayaan Intelektual serta Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, di Mercure Hotel Padang Jati Kota Bengkulu, Senin (3/10/22).
“Ketika kekayaan intelektual itu betul-betul kita lindungi dalam bentuk pengakuan oleh institusi atau lembaga yang berkompeten, maka dampak berikutnya adalah memberikan nilai tambah utamanya secara ekonomi dan sebagian besar sudah kita daftarkan ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu,” jelas Rohidin.
Senada, diungkapkan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI Razilu.
Menurutnya, seminar keliling KI bertujuan untuk mendorong Pemda dan UMKM, setelah mendaftarkan potensi KI yang dimiliki bisa meningkatkan kualitas potensi yang ada.
“Jadi KI di Bengkulu ini sangat banyak dan kita sudah melakukan inventarisasi. Tadi kita sudah serahkan beberapa sertifikat KI dan sebagian di antaranya segera menyusul,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bengkulu atas support terhadap KI di Bengkulu.
Pada acara tersebut diserahkan 20 Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual. 4 di antaranya diberikan kepada Rohidin Mersyah.
Yaitu Sertifikat dan Surat Pencatatan KIK Dendang Bengkulu, KIK Marhaban Buai, KIK Barong Landong dan KIK Temat Kaji. (Adv)