Satujuang, Pekalongan – Residivis kasus narkoba kenbali di tangkap di Pekalongan, barang bukti seberat 0,64 gram sabu di sita.
Pelaku yang di ketahui adalah mantan napi atau residivis kasus Narkoba berinisial KZ alias Komeng (32) merupakan warga Kecamatan Pekalongan Timur, di tangkap oleh petugas di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Kamis malam (20/02/25).
Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kedungwuni.
“Pada pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita satu paket narkotika sabu seberat 0,64 gram yang terbungkus rapi dalam plastik transparan,” ujar AKP Roby, Senin (24/02).
Dari keterangan yang di peroleh, pelaku mengaku membeli barang bukti tersebut dari seseorang dengan harga Rp500 ribu melalui transaksi transfer.
Keterangan ini semakin memberatkan, mengingat KZ sudah pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti segera di bawa ke Mapolres Pekalongan untuk dilakukan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian terus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pekalongan. (Hera)