Bengkulu – An (22) Warga Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dini hari Rabu (15/6) kemarin diamankan petugas Kepolisian.
Dia diduga menjadi pelaku kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilaporkan pada hari Minggu (12/6) yang lalu.
“Ini merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Gabungan Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu,” kata Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku ke Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka.
Berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu anak kunci T.
Menutup keterangan, Kasi Humas mengatakan, kepolisian mengimbau rekan terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya, untuk dapat segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat. (Red/Tribrata)











