Jakarta – Pihak kontraktor CV Bamulih Jaya akhirnya melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita melaporkan dugaan korupsi dan penggelapan dana pihak ketiga oleh Pemkab Empat Lawang,” terang kuasa hukum CV Bamulih Jaya, Rustam Efendi SH sesaat usai melapor ke KPK, Senin (13/1/25).
Dijelaskan Rustam, pelaporan ini mereka masukkan lantaran sudah bertahun-tahun pihak Pemkab Empat Lawang tak kunjung membayarkan hak CV Bamulih Jaya.
Selain itu, juga ada beberapa kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pemkab Empat Lawang turut dilaporkan mereka.
“Dalam SKK hutang, pihak Pemda seharusnya sudah membayarkan uang ke pihak ketiga. Namun mirisnya, uang ratusan miliar hak pihak ketiga termasuk TPP pegawai ternyata tidak jelas keberadaannya hingga saat ini,” imbuhnya.
Pihak mereka berharap, KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena banyak pihak yang telah dirugikan karena ulah permainan oknum-oknum nakal di Pemkab Empat Lawang.
Sebelumnya keanehan pengelolaan keuangan di Pemkab Empat Lawang sebenarnya sudah lama muncul ke Permukaan.
Fakta terang benderang yang terlihat yakni Defisit Riil pada Pengelolaan Anggaran Daerah Pemkab Empat Lawang tahun 2023 yang mencapai Rp227 miliar.
Kemudian muncul juga temuan potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan selama tahun 2023, menurut hasil audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan .
Anehnya, temuan ini bukannya untuk perusahaan yang sudah lunas dibayarkan, tetapi justru untuk perusahaan mitra kerja Pemkab Empat Lawang yang baru dibayarkan sebesar 30 persen, salah satunya CV Bamulih Jaya.
Temuan kelebihan bayar ini pun dipertanyakan, bagaimana bisa ditemukan kelebihan bayar jika pihak Pemkab saja baru membayarkan sebesar 30 persen dari nilai kontrak kepada CV Bamulih Jaya.
Sehingga lahir dugaan, uang proyek tersebut telah dicairkan namun tidak diserahkan kepada CV Bamulih Jaya, diduga digelapkan oleh oknum di Pemkab Empat Lawang.
Hasil Audit BPK-RI itu pula sempat jadi bahan laporan pihak QISTH melalui surat somasi terbuka tanggal 25 Juli 2024 dengan nomor: 711/YLBHQ-ST//VII/2024.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH meminta KPK turun periksa Bupati Empat Lawang Periode 2018-2023 didasari hasil audit tersebut.
Tapi entah mengapa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan enggan mengambil tindakan tegas kepada Pemkab Empat Lawang. (Red)











