Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Kebut Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

badge-check


Dijadwalkan pukul 9 pagi, Pengumuman Eksekusi Tanah oleh Pihak PN Bengkulu akhirnya dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB, pengumuman ini tuai penolakan Perbesar

Dijadwalkan pukul 9 pagi, Pengumuman Eksekusi Tanah oleh Pihak PN Bengkulu akhirnya dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB, pengumuman ini tuai penolakan

– Walaupun sidang perkara sengketa tanah antara Maman Suryaman dan Suardi Bahrun melawan Peni Riyanto disebut akan putus pada 17 Mei nanti.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) , melakukan pengumuman eksekusi sengketa tanah pada hari ini, Kamis (11/5/23) di lokasi tanah Desa Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota .

“Kami menolak dilaksanakannya eksekusi, karena terkesan janggal dan dipaksakan,” ujar Liana Hariani dari Kantor Hukum Roder Nababan selaku kuasa hukum Peni Riyanto.

Liana mengatakan, karena saat ini perkara sengketa tanah tersebut masih dalam proses gugatan perlawanan hukum yang sedang bergulir di PN . Selain itu juga masih ada langkah upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu juga ia menuturkan, sebelumnya pihak mereka pun sudah mengirimkan surat keberatan eksekusi ke PN pada tanggal 9 Mei, yang diterima oleh staf pengadilan.

Namun, pihak PN masih tetap memilih untuk melaksanakan pengumuman eksekusi tanah pada hari ini.

Ditempat yang sama, Jevi Sartika, ketua Ormas Gemawasbi yang juga merupakan tim kuasa hukum Peni Riyanto, mempertanyakan keputusan yang diambil oleh PN .

“Sidang keputusan tanggal 17, mengapa harus tanggal 11 dengan tempo seminggu apa dia tidak bisa menunggu,” tegas Jevi

Jevi mengatakan, SKT yang menjadi dasar pihak Maman Suryaman dan Suardi Bahrun mantan ketua DPRD Provinsi untuk menggugat pihak mereka itu, cacat hukum.

Karena kata Jevi, SKT milik Maman tersebut sudah dibatalkan oleh Sutardi selaku Kades setempat, bahkan sudah kalah untuk administrasi saat dilakukan sidang perkara di PTUN .

Trending di Hukum