Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Bos Minyak, Riza Chalid Masuk DPO

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan bos saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta entitas terkait untuk periode 2018–2023.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Jumat (22/8/2025).

Anang mengatakan pihaknya telah mengeluarkan status DPO terhadap Riza Chalid, namun belum merinci kapan persisnya surat DPO diterbitkan.

“Sudah (DPO),” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi.

Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah pada 10 Juli 2025.

Selain perkara korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Anang, status tersangka untuk tindak pidana pencucian uang telah berlaku sejak Juli 2025. Hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditangkap dan masih berstatus buron.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigras mengambil langkah administratif dengan mencabut paspor Riza Chalid.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pencabutan dilakukan setelah ada permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung dan koordinasi internal untuk menindaklanjuti langkah tersebut.

“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” kata Agus. .

Pernyataan ini juga dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Meski paspornya dicabut, keberadaan Riza Chalid dilaporkan berada di luar negeri, dengan informasi yang menyebutkan Malaysia sebagai lokasi terakhir.

Agus mengakui keterbatasan upaya penangkapan lintas negara karena urusan tersebut berada di ranah otoritas negara lain.

“Kita tidak bisa memaksa; itu otoritas negara lain,” ujarnya, seraya menegaskan masih terus menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di Malaysia.

Pihak berwenang Indonesia menyatakan akan terus mengupayakan langkah hukum dan diplomatik untuk membawa Riza Chalid ke hadapan proses hukum, namun penyerahan orang yang diduga melakukan tindak pidana memerlukan kerja sama dan respons dari negara tempat yang bersangkutan berada.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melanjutkan pencarian terhadap tersangka dan mengumpulkan bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *