PPDB Bengkulu Harus Bebas Titipan, Teuku Zulkarnain: Patuhi Aturan Gubernur!

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Pelaksanaan PPDB Bengkulu tahun ini dipastikan wajib berjalan murni sesuai regulasi tanpa adanya praktik titipan dari pihak mana pun.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan aturan ini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan perintah langsung dari Gubernur Bengkulu.

“Kalau imbauan bukan lagi sekadar imbauan, tapi sudah perintah dari gubernur terkait aturan. Jadi tidak boleh lagi melanggar aturan yang aneh-aneh,” tegas Teuku, Selasa (12/5/26).

Teuku meminta Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah untuk patuh pada sistem seleksi yang ada, baik jalur zonasi, prestasi, maupun perpindahan orang tua.

Ia mendesak agar sekolah tidak memaksakan meloloskan calon siswa yang secara sistem tidak memenuhi syarat.

PPDB Bengkulu Harus Bebas Titipan, Teuku Zulkarnain: Patuhi Aturan Gubernur!
ilustrasi PPDB tahun 2026 di Bengkulu

Di sisi lain, Teuku juga menyoroti fenomena orang tua yang masih terpaku pada sekolah “favorit” seperti SMAN 2 dan SMAN 5 Kota Bengkulu.

Padahal menurutnya, kualitas SMA lain di Kota Bengkulu seperti SMAN 1, SMAN 4, SMAN 6, SMAN 7, dan SMAN 8 saat ini sudah sangat bagus dan kompetitif. Pemerataan fasilitas juga terus digenjot hingga ke tingkat kabupaten.

“Jangan hanya terpaku pada SMA 5 dan SMA 2. Kalau masuk SMA yang bagus tapi anaknya tidak mau belajar, ya sama saja,” cetusnya.

Secara khusus, Teuku mengecam keras adanya intervensi dari oknum pejabat atau “orang kuat” yang kerap menitipkan siswa hingga menyingkirkan warga lokal di jalur zonasi.

Ia meminta para tokoh berpengaruh untuk berhenti menekan para kepala sekolah demi kepentingan pribadi agar keadilan dalam dunia pendidikan dapat terwujud.

“Saya menemukan ada keluarga masuk radius zona, tapi karena ada titipan dari orang kuat, anak ini tersingkir. Kasihan juga kepala sekolahnya,” tutup Teuku. (Red/Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *