Satujuang, Bengkulu- Skandal korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 terus melebar.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kamis (10/7/25).
Kedua tersangka berinisial RM, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perjalanan Dinas (Perjadin), serta LF, staf pengelola keuangan.
Mereka ditetapkan usai diperiksa sebagai saksi bersama enam orang lainnya.
“Dugaan itu terkait penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Setwan Provinsi Bengkulu pada Tahun Anggaran 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi tujuh orang.
Kasi Penyidikan Kejati, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa RM dan LF memiliki peran berbeda dari lima tersangka sebelumnya.
Mereka diduga turut menyebabkan ketidakbenaran dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp130 miliar, yang kini tengah dihitung potensi kerugian negaranya.
“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan, sejauh ini masih dalam proses penghitungan. Mengenai potensi penambahan tersangka, tunggu saja perkembangan penyidikan,” tegas Danang.
Danang juga menekankan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada perjalanan dinas, melainkan pada keseluruhan kegiatan yang dibiayai anggaran Setwan tahun 2024.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran awak media saat pihak Kejati ingin membawa para tersangka ke lapas. Sebab tersangka LF keluar lewat pintu samping Kejati guna menghindari sorotan kamera wartawan yang menunggu. Sementara tersangka RM keluar lewat jalan depan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)






