Satujuang- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, mencakup berbagai ketentuan baru, termasuk mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 103 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.
Menurut Pasal 103 ayat (1), upaya kesehatan reproduksi harus meliputi pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pasal 103 ayat (4) merinci aspek pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal ini menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan konsekuensinya; keluarga berencana; serta perlindungan diri dan penolakan hubungan seksual.
Edukasi ini dilakukan melalui bahan ajar dan kegiatan belajar mengajar di sekolah serta kegiatan luar sekolah.
Selain itu, Pasal 103 ayat (5) menetapkan bahwa konseling kesehatan untuk pelajar harus dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang berkompeten.
Peraturan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, peraturan ini juga mencakup aturan progresif lainnya seperti larangan penjualan rokok ketengan dalam Pasal 434 ayat (1), larangan promosi rokok di media sosial, serta peningkatan batas usia merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.(Red/CNN)