Satujuang, Jakarta – Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo beserta beberapa pihak lain ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukumnya, Farhat Abbas, Paiman mengambil langkah hukum setelah namanya disebut-sebut sebagai “otak pemalsuan ijazah sarjana Jokowi yang dicetak di Pasar Pramuka” dalam rentang waktu Mei–Juli 2025.
Tuduhan tersebut, kata Farhat, tidak berdasar dan telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.
Dalam berkas laporan pidana, Paiman mengutip sejumlah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik, antara lain Pasal 310 (fitnah), Pasal 311 (fitnah secara lisan atau melalui media), dan Pasal 315 (penyebaran tuduhan atau berita bohong yang menimbulkan kerugian).
Paiman Raharjo juga menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya.
“Ya, saya membuat laporan pidana terhadap Roy Suryo cs,” ujar Paiman, Kamis (14/8/25).
Sampai saat ini, pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indariadi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dari media.
Di samping proses pidana, Paiman juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar dengan nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan dipolisikan pada 14 Juli 2025, menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas dampak fitnah terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Selain Roy Suryo, nama-nama lain yang tercantum sebagai tergugat dalam perkara perdata meliputi Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Gugatan juga mencantumkan institusi, antara lain Kepolisian Republik Indonesia cq Bareskrim Polri, Presiden Joko Widodo, serta Rektor Universitas Gadjah Mada sebagai pihak terkait.
Farhat Abbas memaparkan perhitungan kerugian yang diajukan: Rp750 juta untuk kerugian materiil dan Rp750 juta untuk kerugian immateriil, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,5 miliar.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti kerugian,” kata Farhat.
Sebelumnya, penyelidikan polisi atas isu ijazah yang menyeret nama Jokowi telah dihentikan.
Mabes Polri menyatakan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan sah dan asli, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum Paiman dalam berkas gugatan.
Perkembangan proses hukum baik pada ranah pidana di Polda Metro Jaya maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadi titik perhatian publik dan media dalam beberapa waktu mendatang, terutama terkait jalannya pemeriksaan dan langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak. (AHK)











