Kota Blitar – Polres Blitar Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus ledakan petasan yang terjadi di Sadeng tanggal 19 Februari lalu.

“Dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka terhadap lima orang dalam kasus itu,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Selasa (14/3/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kelima tersangka itu adalah pemilik rumah, Darman (65) beserta dua anaknya Arifin (28) dan Deni Widodo (23) serta satu orang saudara dari Darman yang bernama Wawa (17).

“Sedang satu tersangka masih buron, diduga ia sebagai penyuruh dan penyuplai bahan baku pembuatan petasan,” ungkap Argowiyono.

Diketahui, keempat tersangka tersebut juga merupakan korban meninggal dunia akibat ledakan petasan yang terjadi di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu.

“Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1951. Satu pelaku DPO, masih dilakukan pengejaran,” katanya. (red*/Herlina)