Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Polres Tegal Kota Gelar Sidang Tipiring, Anggur Merah Jadi Barang Bukti

badge-check


					Minuman Keras Yang Jadi Barang Bukti Pada Sidang Tipiring Polres Tegal Kota Perbesar

Minuman Keras Yang Jadi Barang Bukti Pada Sidang Tipiring Polres Tegal Kota

Satujuang- Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ditempat, Anggur merah jadi barang bukti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang serentak tahun 2024.

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan SH MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono SE SH MH, Kamis (16/5/24) di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso No 17, Tegal Barat, .

Dalam sidang kali ini ada 3 orang terdakwa yang mengikuti sidang. Antara lain terdakwa T (66) kemudian M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp 200 ribu atau pidana kurungan selama 3 hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta, AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas untuk penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di . Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan serentak,” ungkap AKP Bambang.

Bambang menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak Tipiring kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.

“Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkas Kasat Samapta. (Hera)

Trending di Hukum