Satujuang- Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ditempat, Anggur merah jadi barang bukti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan SH MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono SE SH MH, Kamis (16/5/24) di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso No 17, Tegal Barat, Kota Tegal.
Dalam sidang kali ini ada 3 orang terdakwa yang mengikuti sidang. Antara lain terdakwa T (66) kemudian M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.
Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp 200 ribu atau pidana kurungan selama 3 hari.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta, AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas untuk penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak,” ungkap AKP Bambang.
Bambang menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak Tipiring kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.
“Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkas Kasat Samapta. (Hera)