Satujuang.com – Berbekal informasi tentang adanya aktivitas warga yang diduga sebagai pengedar narkoba, Tim Kepolisian dari Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu tadi malam Kamis (27/05) langsung melakukan tindakan penyelidikan kepolisian.
Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu IPTU Susilo, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang Pria Warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi atas nama Candra alias Can (25).
Dari kegiatan ini, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 28 Paket berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan uang tunai sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) tegasnya saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Jumat (28/5/21).
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Tindak Pidana.
Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu- sabu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya mengakhiri. (tb)