Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen DPP KAI Sampaikan Sikap Tegas Atas Dugaan Intimidasi Yang Dialami Anggotanya di Polda Bengkulu

Hukum

Polres Rejang Lebong Amankan Warga Miliki 28 Paket Diduga Sabu

badge-check


Pelaku Saat Diamankan Di Polres Rejang Lebong Perbesar

Pelaku Saat Diamankan Di Polres Rejang Lebong

Satujuang.com – Berbekal informasi tentang adanya aktivitas warga yang diduga sebagai pengedar narkoba, Tim Kepolisian dari Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu tadi malam Kamis (27/05) langsung melakukan tindakan penyelidikan kepolisian.

Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu IPTU Susilo, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang Pria Warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi atas nama Candra alias Can (25).

Dari kegiatan ini, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  28 Paket berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan uang tunai sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) tegasnya saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Jumat (28/5/21).

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Tindak Pidana.

Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu- sabu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya mengakhiri. (tb)

Trending di Hukum