Polres Mukomuko Ungkap Kasus Korupsi Dana Kementerian Desa 2019

Mukomuko – Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana korupsi program bantuan pilot inkubasi inovasi desa-pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL tahun 2019.

“Korupsi dana dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini mencapai Rp.494 juta lebih,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Kamis (8/12/22).

Pengungkapan kasus korupsi ini dari pengembangan perkara dengan tersangka Agung Setiawan yang telah lebih dulu dilakukan penahanan.

Selain itu, dalam konferensi pers tersebut Nuswanto juga membeberkan keberhasilan lainnya dalam rangka Operasi Pekat.

Polres Mukomuko berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 815 liter minuman jenis tuak, 151 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk.

Kemudian 500 tablet samcodin, 4 Kayu / kulit Raru, 28 Jerigen, 3 Teko, 6 Gelas, Uang Rp.40.000,00 dan 1 unit Hand Phone.

“Barang bukti ini hasil dari Operasi Pekat yang didapat dari 35 orang dengan rincian 5 TO dan 35 Non TO,” pungkasnya. (Tb/red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *