Surabaya – Pelaku penendang sesajen yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Penangkapan terhadap pelaku HF dilaksanakan oleh Tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY, di Wilayah Bantul, Jogjakarta, Kamis (13/1/22) malam.
“Saudara HF diamankan di daerah Bantul pada (kamis) malam sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1/22) pagi.
Gatot menjelaskan, untuk proses pencarian ini juga melakukan kordinasi dengan beberapa Polda, diantaranya Polda NTB dan Jogja. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP.

“Sedangkan di bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, setelah kejadian itu dirinya langsung menuju ke Jogja.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, bahwa Hanphone yang digunakan adalah HP milik tersangka, dan meminta temannya untuk merekam.
“Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA),” sebutnya.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka,” tambah Dirreskrimum.
Motif tersangka melakukan ini dengan spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.
Usai diamankan di Polda Jatim, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru itu meminta maaf secara terbuka.
“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam dalamnya,” ujar tersangka saat meminta maaf kepada publik. (Arjun)